Menhan Dukung Ahmad Dhani Diproses Hukum

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, ikut mengomentari soal pelaporan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dhani diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam unjuk rasa pada Jumat, 4 November lalu.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Menurut Ryamizard, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Karenanya, semua warga negara Indonesia harus taat pada hukum.

"Kita negara hukum, ada hukum. Apa pasalnya, undang-undangnya, laksanakan itu," tegas Ryamizard di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 13-14, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2016.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Dia pun mencontohkan, dalam agama misalnya, seseorang wajib taat kepada aturan yang telah digariskan oleh agama. Jika Muslim maka harus taat akan Alquran dan Hadis serta kepada semua larangan dan keharusan yang diatur oleh agama.

"Kita sebagai orang yang beragama, ya taati agama itu. Tidak ada agama yang ngajarin enggak benar. Kalau saya Islam, ya taati itu Alquran dan Hadis, termasuk semua aturan ada diatur di situ sebagai orang Islam," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Atas pernyataannya, Dhani dinilai melanggar Pasal 207 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sebelumnya, relawan Jokowi melaporkan Dhani ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mantan suami Maia Estianty tersebut diduga telah menghina dan melecehkan Jokowi saat demo Jumat, 4 November 2016.

Tak hanya relawan Jokowi, Pemuda Partai Hanura, juga melaporkan Dhani atas tuduhan yang sama. Tapi kali ini, mereka melaporkan Dhani ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya