Polisi Gelar Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok 15 November

Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Ari Dono
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Polri akan menggelar perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Rapat Utama (rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 November 2016, sekitar pukul 09.00 WIB. 

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelauta dnan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2016

Dalam perkara itu, Ari menjelaskan, pihaknya memastikan akan mengundang sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Namun ia tidak mempermasalahkan apabila pihak yang diundang tidak datang. "Kami undang pihak-pihak, terserah mau hadir atau enggak, kuasa hukum bisa juga," ujarnya.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Gelar perkara itu, kata dia, akan dilakukan satu hari. Usai gelar perkara, pihaknya akan menganilisis secepat mungkin. Apabila memungkinkan, hasilnya akan langsung disampaikan kepada publik esok harinya.

Ia menyebutkan, gelar perkara nanti akan dilakukan secara terbuka terbatas. Ari mempersilakan awak media meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun, awak media harus keluar dari ruangan usai pembukaan gelar perkara itu.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Dalam gelar perkara nanti, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selain adanya penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.

Menurut Ari,  gelar perkara itu bakal didokumentasikan melalui video. Hasil gelar perkara itu, kata dia, akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu.

"Kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal," katanya.

Dari internal yakni inspektorat dan divisi hukum atau Propam Polri. Sementara dari eksternal yaitu Ombudsman, Kompolnas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya