Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Disiplin PNS

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat akan memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, untuk memeriksa terkait rekomendasi pemecatan kepala Sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.

KPK Tunjuk Plt Pengganti Karutan Usai Jadi Tersangka Kasus Pungli, Siapa Dia?

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, mengatakan pemanggilan itu diagendakan setelah kepala sekolah yang diduga pungli itu, mengadukan wali kota yang kerap disapa Emil ini.

"Kita akan panggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk masalah ini Senin, 14 November (2016) besok. Kita sudah kirim surat ke pemerintah Kota Bandung pada Rabu kemarin, mudah-mudahan pak wali kota bisa datang," ujar Untung di kantornya, Jumat, 11 November 2016.

Eks Penyidik: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Untung mengatakan, beberapa waktu lalu para kepala sekolah yang direkomendasikan untuk dipecat mendatangi kantor DPRD Jawa Barat dan mengeluhkan tindakan Emil. "Dari sisi prosedural ada indikasi tidak ditempuh, karena kalau mengacu pada PP 53 tentang kedisiplinan PNS dan Permendikbud nomor 28/2010 itu, langkah Ridwan Kamil salah," katanya.

Menurutnya, jika memang kepala sekolah itu melanggar disiplin, maka harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. "Bagusnya dipanggil dulu, apakah diberi sanksi ringan, sedang, atau berat, tidak bisa langsung diputuskan wali kota. Karena ada tahapan prosedur yang harus ditempuh," terangnya.

KPK: Tahanan Diancam Jika Tak Beri Uang Pungli ke Tersangka

"Kalau misalkan ingin tetap oleh wali kota, maka atasan langsungnya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke wali kota, tapi ini pemeriksaan pun tidak dilakukan, yang ada hanya permintaan dokumen yang dilakukan inspektorat. Padahal Inspektorat kan bukan atasan langsung para kepala sekolah," ucapnya melanjutkan.

Bahkan, langkah Emil dengan mengumumkan rekomendasi pemecatan itu ke publik, dinilai bertentangan
dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Putusan kedisiplinan itu harus disampaikan secara tertutup, tidak diekspos keluar. Makanya ini jadi persoalan selanjutnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya