Kapolri Ingatkan Doktrin Anggota Brimob di Depan Presiden

Presiden Jokowi meninjau pasukan dan peralatan tempur anggota Brimob Polri.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sempat memberikan arahan kepada ribuan anggota Korps Brimob Polri, di lapangan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan pada Jumat, 11 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kapolri menegaskan kesetiaan mereka adalah terhadap pemerintahan yang sah, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “Setia kepada negara berarti setia kepada pemerintah yang sah," ujar Tito.

Ia juga menekankan doktrin-doktrin salam Brimob. Termasuk sebagai pasukan Bhayangkara yang merupakan pasukan Gajah Mada yang setia pada pemimpin dan pemerintahan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Rekan-rekan tidak boleh ragu pada doktrin ini. Tidak boleh bingung. Beda pendapat boleh, tapi ketika bicara tentang Bhinneka Tuggal Ika, bicara pada pemerintah yang sah, maka kita setia pada Satya Haprabu," ujarnya.

Seperti diketahui, kehadiran Jokowi di Markas Brimob, merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kepala negara, setelah sebelumnya mengunjungi markas Marinir di Cilandak dan kemarin mengunjungi Markas Besar TNI AD serta Markas Kopassus.

Menurut Jokowi, kunjungannya ke Markas Brimob adalah untuk melihat kesiapan jajaran pasukan elite di tubuh Polri itu. Jokowi menyebut pasukan Brimob sebagai pasukan yang serba bisa.

"Karena, jajaran Korps Brimob adalah satuan-satuan yang bisa menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan penjinakan bom, yang berkaitan dengan SAR, yang berkaitan dengan perang hutan, yang berkaitan dengan gerilya anti gerilya, semua ada di sini," kata Jokowi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022