Deklarasi Anti Korupsi dan Langkah Konkrit Sinergi Bea Cukai

Deklarasi Anti Korupsi dan Langkah Konkrit Sinergi Bea Cukai
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai telah melakukan penyempurnaan dalam berbagai proses bisnis yang berkaitan dengan bidang kepabeanan dan cukai, seperti melakukan otomasi sistem pelayanan kepabeanan dan cukai secara elektronik sehingga dapat menurunkan tingkat Dwelling Time di pelabuhan. Bea Cukai juga memiliki Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang bertugas untuk mencegah para pegawai Bea Cukai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kegiatan koordinasi dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai adalah kegiatan yang dilakukan bersama-sama oleh KPK, Bea Cukai, Kementerian/Lembaga berwenang terkait, Aparat Penegak Hukum, dan pelaku bisnis untuk menyempurnakan business process di bidang kepabeanan dan cukai. Sebagai bentuk tindak lanjutnya, Kamis 10 November 2016 diadakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi dengan tema ‘Penyempurnaan Kebijakan Prosedur Importasi Tekstil dan Produk Tekstil serta Penandatanganan Pakta Integritas’.

Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengajak Kementerian/Lembaga lain untuk bekerjasama dalam mengkaji ulang peraturan-peraturan terkait importasi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang saling bertentangan, tumpang tindih, dan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perdagangan, dan industri. Dengan demikian, proses importasi TPT dapat menjadi lebih sederhana dan tidak mempersulit kegiatan usaha industri TPT. Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia dengan cara memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor. Dalam hal ini, komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan untuk peningkatan ekspornya.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Seperti telah diketahui, industri TPT merupakan industri padat karya dan mampu menyerap banyak tenaga kerja bahkan menciptakan lapangan tenaga kerja baru pada sektor distribusi dan perdagangannya. Negara-negara industri utama di Asia, seperti Jepang, China, dan Korea Selatan mengawali revitalisasi menuju negara industri dengan mengembangkan manufaktur TPT. Dalam kondisi krisispun, Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di sektor TPT terbukti masih bisa bertahan dan menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi sektor konsumsi rumah tangga.Di lain pihak, ketergantungan impor bahan baku untuk industri TPT masih sangat tinggi sehingga pemerintah akan berusaha secara maksimal untuk terus melindungi industri bahan baku TPT dalam skema tarif dan non-tarif barrier.

Statistik perdagangan ekspor negara Indonesia pada tahun 2016 menyebutkan, komoditas TPT memberikan kontribusi sebesar 9,61% terhadap keseluruhan nilai ekspor non migas. Hal ini berarti berada pada urutan kedua setelah ekspor sawit yang sebesar 10,30%. Di tengah kecenderungan nilai ekspor yang menurun untuk semua komoditas sekitar 3,17%, ekspor TPT mengalami kecenderungan menurun tidak terlalu signifikan, yaitu hanya sekitar 1,30%. Hal ini menandakan pasar internasional masih memberikan kepercayaan kepada ekspor produk TPT Indonesia.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Meski dapat bertahan dalam kondisi perdagangan yang trennya mengalami penurunan, masih ada kendala yang dihadapi pemerintah dalam memaksimalkan industri TPT, salah satunya adalah masih adanya kasus penyelundupan ballpress di beberapa wilayah di Indonesia yang disebabkan masih adanya permintaan yang tinggi terhadap pakaian bekas karena harga yang murah. Di samping itu, masih ada importasi yang dilakukan secara undername yaitu importir yang memiliki perizinan tetapi melakukan pemindah tanganan barang kepada pihak lain, miss-declaration, atau pengusaha TPT yang memanfaatkan sistem konsolidasi dengan menggunakan importir lain yang memiliki izin.

Data penindakan secara nasional menunjukkan pada tahun 2015 ada 162 kasus penyelundupan TPT yang telah berhasil dilakukan penindakan oleh Bea Cukai. Di tahun 2016 sampai dengan Bulan Oktober kasus penyelundupan TPT yang berhasil dilakukan penindakan oleh Bea Cukai ada 151 kasus.

Seiring dengan itu dan untuk menindaklanjuti secara teknis, Direktur Jenderal Bea Cukai mengajak bersinergi beberapa Kementerian/Lembaga terkait antara lain:
1.    Kementerian Perdagangan Luar Negeri untuk mengadakan program subsidi agar menghasilkan TPT dengan harga terjangkau untuk daerah perbatasan dan pemenuhan kebutuhan TPT dengan kebijakan keran impor TPT dalam jumlah yang terbatas dan diawasi.
2.    Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melaksanakan operasi pasar TPT ilegal.
3.    Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mendorong fasilitas PLB agar dapat mengakomodasi kebutuhan UMKM
4.    Kementerian Sosial untuk memenuhi kebutuhan pakaian di perbatasan dengan melakukan pengumpulan pakaian bekas layak pakai untuk disumbangkan ke daerah yang kurang pasokan produk tekstil.
5.    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan joint analysis, joint assistance, joint data (sharing), joint audit, dan joint collection bersama dengan DJBC.
6.    DJBC, DJP, Bareskrim, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga melakukan edukasi dan penertiban terhadap TPT ilegal.

Sementara itu, Benny Sutrisno Ketua POKJA Industri Padat Karya Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, bahwa KEIN sangat mendukung langkah pemerintah dalam penyempurnaan kebijakan dan implementasi impor tekstil dan produk tekstil ini sehingga ke depannya industri TPT dalam negeri dapat semakin berkembang.

Penyempurnaan kebijakan prosedur importasi TPT membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak sebagai bentuk kepedulian, keinginan, dan tekad bersama untuk mengembangkan industri TPT, menstabilkan harga TPT dalam negeri, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya