Korupsi Bansos, Gatot Pujo Nugroho Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis sore, 10 November 2016.

Wishnutama Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun untuk Pariwisata

Pada surat tuntutan yang dibaca secara bergantian, Jaksa Rehulina Purba menilai Gatot bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Tahun 2012-2013, yang merugikan negara hingga sebesar Rp4,034 miliar.

"Terdakwa juga dibebani oleh denda sebesar Rp200 juta, bila tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan penjara," ujar Rehulina Purba di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai oleh Djaniko Girsang.

Djarot Sentil PKS di Sumut, Sohibul Iman: Tidak Sesuai Kenyataan

Selain hukuman penjara dan denda, Gatot juga dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,89 miliar.

"Bilamana sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," kata Jaksa.

Korupsi Berjemaah di Sumut, PKS Minta Jangan Bawa-bawa Partai

Perbuatan mantan orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan Gatot Pujo Nugroho bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya. Pledoi diagendakan akan dibaca pada sidang pekan depan, Kamis, 17 November 2016, mendatang.

Diketahui, Gatot dijerat dalam 4 kasus yang berbeda di Kejaksaan dan KPK. Antara lain adalah suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan, suap terhadap mantan anggota DPR Patrice Rio Capella, Suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara serta korupsi dana hibah dan bansos.

Pada perkara suap Hakim PTUN dan Patrice Rio Capella yang menjadi satu berkas, Gatot dan istrinya telah divonis 2,5 tahun penjara. Sementara dua perkara lainnya tengah dalam proses persidangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya