Dahlan Iskan Pasrah Diperiksa Bertubi-tubi Terkait Korupsi

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 10 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kembali diperiksa penyidik Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 10 November 2016. 

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Dahlan datang dengan wajah santai dan terus menyunggingkan senyum. Dahlan tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dia menyempatkan sejenak mengobrol dengan wartawan di ruang tamu. 

Mantan Direktur Utama PT PLN itu terlihat pasrah. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat mulai disidik Mabes Polri sejak 2015 lalu. Proyek yang dilakukan tahun 2012-2014 itu didanai tujuh perusahaan BUMN, dan terkumpul dana Rp360 miliar. Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Upik Raslina Wasrin.

Dahlan mengakui sewaktu proyek digarap, dia menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dahlan mengaku sebelumnya pernah diperiksa soal kasus ini di Mabes Polri. "Lupa saya ini (pemeriksaan) ke berapa," ujarnya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Ketika diminta tanggapan soal tiga kasus korupsi yang kini memburunya dalam waktu bersamaan, Dahlan menjawab dengan santai sambil tersenyum, "Ya, dijalani saja. Sudah, ya." Seraya bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelum diperiksa kasus cetak sawah, Dahlan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Selain itu, Dahlan juga pernah ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik. Namun di praperadilan, permohonannya dikabulkan sehingga penetapan tersangka itu dianggap tak sah.

Belum genap satu bulan lalu, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus aset BUMD itu dan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Oktober 2016. Saat akan ditahan, dia mengeluarkan pernyataan yang bernada sindiran kepada penguasa. "Saya tidak kaget, karena sudah lama diincar oleh orang yang lagi berkuasa," katanya kala itu.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan dalam kasus aset BUMD, Pieter Talaway, tidak bisa menanggapi pemeriksaan kliennya oleh Mabes Polri kali ini. Dia mengaku bukan kuasa hukum Dahlan dalam kasus cetak sawah. "Saya tidak bisa menanggapi," katanya saat dihubungi VIVA.co.id.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya