Bebas, Antasari Azhar Ingin Terjun Lagi di Dunia Hukum

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menaiki mobil usai keluar dari Lapas Klas I Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id – Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima pembebasan bersyaratnya, Kamis, 10 November 2016. Lelaki yang sudah menjalani kurungan penjara tujuh tahun enam bulan ini pun semringah.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Kebebasan ini, bagi Antasari menjadi harapan besar. Ia mengaku akan fokus berkumpul dengan keluarga dan cucunya. Termasuk juga berkeinginan beraktivitas kembali di dunia hukum.

"Ya, memang habitat saya di situ (dunia hukum) kok," kata Antasari di kediamannya di Serpong Tangerang Selatan.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Menurutnya, profesi di dunia hukum itu bisa apapun dilakoninya. "Kalau jadi dosen, ya dosen hukum. Kalau jadi wartawan, wartawan hukum," ujarnya seraya tertawa.

 Antasari mengaku siap menjalani profesi apa pun. Ia hanya memastikan bahwa apa pun profesinya, selain berkaitan dengan hukum, Antasari hanya menekankan bahwa hal itu adalah rezeki halal untuk keluarganya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Saya nggak milih-milih, yang penting halal," kata Antasari.

Antasari, Ketua KPK selama periode 2007-2009 itu sebelumnya memang telah dituduh sebagai otak pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran pada tahun 2009.

Persidangan pun memastikan bahwa Antasari memang menjadi dalang. Karena itu ia pun sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa namun kemudian divonis lebih ringan menjadi 18 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, hakim sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa Antasari memang merancang pembunuhan guna menutupi kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap istri ketiga Nasrudin Zulkarnain.

Karena itu, Nasrudin akhirnya ditemukan tewas dengan kepala tertembak usai bermain golf di Tangerang Selatan pada 14 Maret 2009.

Lima eksekutor yang diperintahkan Antasari pun ikut divonis hukuman setara dengan Antasari Azhar. Kasus itu pun menjadi kasus paling menggegerkan Indonesia, sebab Antasari saat itu memang sedang naik daun karena menjadi ketua KPK dan telah mengungkap sejumlah kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya