Antasari Azhar Potong Tumpeng Syukuran Kebebasan

Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, merayakan kebebasannya dengan memotong nasi tumpeng di rumahnya pada Kamis, 10 November 2016.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Nasi tumpeng itu buatan pada sahabat dan keluarga yang sengaja dibawa ke rumahnya di Les Belles Blok E10, Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keluarga besar dan teman-temannya yang jauh-jauh datang dari Palembang telah menunggu Antasari di rumahnya sedari pagi. Dia langsung disambut orang-orang dekatnya sesaat setelah turun dari mobil yang mengantarnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang ke rumahnya. Dia kemudian diminta memotong tumpeng sebagai ucapan selamat datang.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Setelah itu dia diiringi keluarg besar diminta masuk ke rumah mewah bercat putih. Sesampai di dalam, Antasari disambut tulisan 'Welcome Home' yang terbuat dari balon-balon huruf berwarna keemasan.

Antasari diminta masuk ke satu ruangan yang hanya boleh dimasuki keluarga inti. Sesaat kemudian Antasari keluar lagi untuk menyambut tamu undangan yang hadir. Dia pun sempat mencicipi rujak cingur buatan istrinya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Bebas bersyarat

Antasari Azhar bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia keluar Lapas Tangerang pada pukul sepuluh pagi. Dia dijemput istri, anak-anak, dan cucu-cucunya, serta keluarga inti di Lapas.

Dia telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Tangerang. Waktu itu sama dengan dua per tiga masa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010. Dia teerbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Dia bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya