Dahlan Iskan Diperiksa Mabes Polri soal Cetak Sawah Fiktif

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 10 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

Pemeriksaan Dahlan dilakukan tim penyidik Mabes Polri di gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya pada Kamis, 10 November 2016. Penyidik Mabes Polri harus datang ke Surabaya karena Dahlan berstatus tahanan kota untuk sangkaan korupsi aset BUMD Jatim.

Memakai baju warna biru muda bergaris-garis, Dahlan tiba di gedung Tipikor Polda Jatim sekira pukul 13.15 WIB. Dia datang seorang diri. Miratul Mukminin atau Gus Amik, yang biasa menemani Dahlan, tak tampak mendampingi. Dia langsung tersenyum begitu disapa wartawan.

Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran

Tidak seperti biasanya, Dahlan menyempatkan diri untuk mengobrol sejenak dengan wartawan di ruang tamu. Sambil sedikit bercanda, mantan Direktur Utama PT PLN itu memperlihatkan sikap pasrah. "Enggak apa-apa, dijalani saja," katanya ketika ditanya sejumlah kasus yang tengah memburunya.

Informasi diperoleh menyebutkan, kali ini Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif diusut Barskrim Mabes Polri pada tahun 2015. Kasus terkait dugaan proyek fiktif cetak sawah di Kalimantan Barat yang digarap Kementerian BUMN tahun 2012-2014. Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik

Ada tujuh perusahaan BUMN yang mendanai proyek cetak sawah itu dan berhasil mengumpulkan dana proyek total Rp360 miliar. Polisi sudah menyita uang Rp69 miliar dalam penyidikan kasus itu. Polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang, Upik Raslina Wasrin.

Belum ada keterangan resmi dari Kepolisian tentang pemeriksaan Dahlan itu. "Minta keterangan ke Pak Argo (Kabid Humas Polda Jatim), ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dihubungi VIVA.co.id.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, belum merespons saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Selain kasus proyek fiktif cetak sawah, Dahlan kini juga didera dua kasus lain, yakni kasus pengadaan mobil listrik yang disidik Kejaksaan Agung dan kasus korupsi pelepasan aset BUMD Jatim yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan sudah ditetapkan tersangka dan berstatus tahanan kota untuk kasus aset BUMD. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya