KPK Pastikan Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Komnas HAM

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran fiktif Kesetjenan senilai Rp820 juta dan anggaran rumah dinas fiktif senilai Rp330 juta di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal itu diungkapkan Agus Rahardjo menyusul langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sudah memulai penyelidikan dugaan penyimpangan ini, dengan menjadwalkan permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat Komnas HAM.

"Kami akan ambil langkah, siapa yang akan mengambil (penanganannya) Polri atau kami (KPK). Tapi sepertinya kami lebih dulu," kata Agus usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2016.  

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus memastikan pihaknya akan menangani kasus ini, karena kuat dugaan terjadinya penyimpangan. Namun, pihaknya juga terus berkoordinasi dan berdiskusi dengan Komnas HAM untuk tindaklanjut dugaan penyimpangan ini.

"Sekarang kami sedang diskusi dengan Komnas HAM untuk langkah-langkah berikutnya karena memang ada penyimpangan," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain penindakan, Agus menyatakan, pihaknya juga akan membantu Komnas HAM untuk membenahi pengelolaan anggaran, sehingga penyimpangan itu tidak kembali terulang. "KPK masih harus kembali bertemu dengan Komnas HAM untuk bagaimana langkah-langkah perbaikannya lebih baik untuk Komnas HAM," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan dugaan penyimpangan keuangan Komnas HAM. Sejauh ini, kata Laode, pihaknya belum memutuskan untuk perkara tersebut ke penegak hukum lain, termasuk Polri.

"KPK sudah melakukan pulbaket kasus itu dan tidak menyerahkannya kepada Polri," ujarnya, Rabu malam, 9 November 2016.

Untuk diketahui, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melayangkan undangan terhadap sejumlah pejabat Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan itu, per hari ini, 10 November 2016. Undangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi. Permintaan keterangan ini, berdasar Surat Perintah Penyelidikan tanggal 2 November 2016 lalu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya