Bebas, Antasari Sudah Ikhlas Lahir dan Batin

Antasari Azhar memberikan keterangan pers di lapas, Kamis, 10 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, sudah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman badan selama 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Terkait apa yang telah dialami, Antasari mengaku telah ikhlas.

Meski Industri Gula Lesu, Laba RNI Naik 258 Persen

"Setelah saya merenung di dalam, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan, saya sudah ikhlas lahir dan batin apa yang terjadi," katanya.

Selain itu, Antasari juga tidak ingin membongkar kasus ini. Juga mengungkap siapa orang-orang yang telah merekayasa kasusnya sehingga dia menjadi pesakitan dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 18 tahun.

Gandeng Berdikari, RNI Kembangkan Peternakan Unggas

"Tidak ingin saya membongkar kasus, saya serahkan pada Allah, Allah yang menegakkan keadilan, Allah yang akan menunjukkan keadilan itu, biar Allah menghukum mereka," katanya menambahkan.

Keluar dari penjara, Antasari dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Terlihat Ida Laksmiwati, istri Antasari, dua anak, menantu, dan tiga cucu. Keluarga telah menyiapkan syukuran kembalinya Antasari ke tengah-tengah keluarga. Ida mengaku telah menyiapkan masakan kesukaan Atasari, yaitu rujak cingur.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

(mus)

Gedung PT Phapros Tbk

Targetkan Kenaikan Laba, RNI Akan Akuisisi Pabrik Obat

Kontribusi terbesar dari sektor perkebunan.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017