- VIVA.co.id/Anissa Maulida
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akan menghirup udara bebas, setelah mendapatkan hak bebas bersyarat. Dia telah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, ditambah potongan masa tahanan atau remisi secara keseluruhan selama 4 tahun 6 bulan.
Jika ditotal, keseluruhan masa tahanan yang sudah dijalaninya adalah 12 tahun, sehingga memenuhi ketentuan untuk diberikan bebas bersyarat.
"Alhamdulillah saya telah resmi, secara institusi melepas dari dalam sini (lapas)," ujar Antasari dalam konferensi pers di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016.
Begitu keluar, pria berdarah Palembang ini langsung disambut keluarga, kuasa hukumnya, serta beberapa anggota organisasi masyarakat, seperti alumni Muhammadiyah, Universitas Sriwijaya, dan Majelis Zikir dari Jakarta Barat.
Menurut Antasari, banyak momen kehidupan yang dia lewatkan karena berada di dalam sel tahanan. Salah satu yang paling berkesan adalah perkembangan keluarganya.
"Ketika saya masuk belum ada mantu dan cucu. Sekarang setelah saya keluar dapat dua mantu dan dua cucu," ujarnya seraya tersenyum.
Dalam konferensi pers ini, Antasari juga mengajak semua yang menyambutnya keluar dari lapas untuk mengikuti acara syukuran di rumahnya.
"Kita makan bersama, makanan dari daerah istri saya, Jawa Timur. Kita ada rujak cingur, gado-gado, dan rawon," ucapnya.
Sebelumnya, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuruh melakukan pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.