MUI: Penistaan Agama Jangan Dianggap Mainan

profil tokoh Din Syamsuddin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai dugaan penistaan agama terhadap surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dianggap main-main. Pengusutan hal tersebut disebut harus dilakukan dengan menegakkan hukum secara berkeadilan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menyebut MUI selaku Instansi keagamaan melihat polemik ini termasuk dalam ranah penegakkan hukum, dan tidak dihubung-hubungkan dengan politik.

"Jangan bermain-main dengan kasus ini. Saya terus terang bukan karena benci atau tidak benci, apalagi terkait dengan politik," kata Din di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Din pun berharap pihak kepolisian dapat melakukan pengusutan secara berkeadilan, termasuk dalam meminta keterangan ahli. "Kalau mau meminta pandangan agama ya pakai MUI, jangan saksinya dari rekan-rekan lain," tuturnya.

Kendati meminta penegakkan hukum ditegakkan dalam pengusutan hal ini, namun Din meminta keharmonisan bangsa tidak menjadi terganggu. Dia pun meyakini keadilan pada akhirnya akan dapat ditegakkan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Yakinilah ada Allah yang Maha Adil yang akan menerapkan keadilannya kini disini, atau nanti disana di akhirat," ujar dia.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022