Din Syamsuddin: Permintaan Maaf Ahok Tidak Tulus

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Ketua Umum Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menilai bahwa permohonan maaf Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51, tidak tulus.

Pasalnya, setelah Ahok meminta maaf, banyak pendukung Ahok yang berupaya memperjuangkan bahwa Ahok tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama itu.

"Sebenarnya perlu disadari mohon maaf secara tulus, tidak usah ada apa-apa lagi, itu bisa menyelesaikan polemik ini dengan cepat. Tinggal proses hukum yang berjalan," kata Din di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Apalagi, Ahok dibela oleh pendukungnya yang justru beragama Islam. Padahal, seluruh pihak harus melakukan kesejukan dan tidak lagi membuat gaduh.

"Ini yang menjadi seolah-olah permintaan maafnya tidak tulus. Sampai sekarang pun masih banyak yang bela-bela, apalagi yang membela merupakan suruhan yang justru umat Islam," ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Meski begitu, Din yakin kalau umat Islam di Indonesia telah memaafkan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Sebab, sudah jadi marwah umat Islam memaafkan siapa pun pihak yang inisiatif meminta maaf.

"Tapi urusan dia (Ahok) sama negara belum selesai. Dan mohon maaf saya harus katakan, permohonan maaf itu kemudian diperkeruh oleh tanggapan para pembela, menjadi seolah-olah Ahok tidak bersalah," katanya. (ase)

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022