MUI Tegaskan Lagi, Ucapan Ahok Menghina Alquran

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menyampaikan Tausiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI mencermati dinamika kehidupan nasional seputar kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tausiyah Kebangsaan tersebut, kata dia, dikeluarkan dengan alasan bahwa MUI melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang goyah dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Karena itu MUI ingin meredam situasi sekarang ini.

"Ujaran kebencian yang ditampilkan telah menimbulkan sentimen. Untuk itu MUI ingin meredam kondisi tersebut," ujar Din di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Dalam putusannya, Dewan Pertimbangan MUI menyimpulkan bahwa ucapan Ahok mengandung unsur penistaan agama. Rekomendasi ini sendiri mendukung pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI yang telah dikeluarkan lebih dulu pada 11 Oktober 2016 lalu.

"Selain mendukung pendapat keagamaan MUI, kami minta pendapat keagamaan itu dijadikan rujukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok," katanya.

Din menambahkan bahwa ucapan Ahok yang diduga menistakan agama tak semestinya diperdebatkan lagi. Pasalnya, meskipun tiap ayat Alquran multitafsir, tiap orang perlu menghargai pendapat tafsir yang berbeda.

"Ini ada penistaan agama, kitab suci, dan ulama. Multitafsir tak boleh disalahkan, apalagi oleh bukan orang seagama. Apalagi dengan kata peyoratif (makna menghina), dibohongi," kata Din.

Tausiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI itu sendiri memiliki enam poin. Enam poin tersebut, yakni:

1. Memperkuat Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang Penistaan Agama, dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Alquran dan Alhadits. Pendapat Keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsat aldin wa siyaszu al-dunya), serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu (‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak itu nggak bisa bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem ini. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya’) yang beredar luas di masyarakat. Ucapan tersebut jelas dirasakan umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, Kitab Suci Alquran, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgment) dan pemahaman yang diberikan para ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, peyoratif. dan mengandung kebencian (hate speech). Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Pumama tersebut menunjukkan intolerasi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangal potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.

3. Memberikan apresiasi kepada umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar aksi damai 4 November 2016 sebagai reaksi yang telah berlangsung dengan aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama, habaib dan para tokoh Islam. Aksi damai tersebut yang menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekspresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi di luar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai aksi damai tersebut.

4. Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas jatuhnya korban (yang terluka maupun yang meninggal dunia), baik dari kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.

5. Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bangsa indonesia. Seraya menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah, dan terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa. (ase)

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022