Syukuran Bebas dari Penjara, Antasari akan Undang SBY

Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu beberapa tahun silam.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan mengakhiri masa hukumannya besok, Kamis, 10 November 2016. Sebagai wujud terima kasih, Antasari akan menggelar syukuran.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Pertama kita akan syukuran kecil di rumah besok 10 November. Lalu syukuran kedua tanggal 26 itu syukuran lebih besar di Hotel Grand Zuri City," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Pada acara kedua itu, Antasari berniat mengundang sejumlah tamu, antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan, KPK. Bahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut diundang.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"Pak JK dan kawan-kawan akan hadir. Diundang juga kolega di kejaksaan, KPK, kuasa hukum yang mendampingi, keluarga, media-media juga. SBY juga diundang," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, acara syukuran itu akan digelar dengan model seperti resepsi perkawinan. Antasari dan istrinya Ida Laksmiwati akan disandingkan di depan para hadirin undangan.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

"Jadi kan semua diundang, semua bisa masuk ke hotel. Pejabat yang pernah besuk ke penjara, lawyer yang membela, media yang pernah meliput dan akan meliput," ujar dia.

Tak lupa, sebelum keluar dari Lapas, Antasari akan menggelar konferensi pers. Setelah itu, dia diarak dari Lapas ke rumah.

"Sambut rebana di pintu keluar, jumpa pers dan kami arak pulang ke rumah pakai rebana. Jadi besok puas-puaskan wawancara. Abis itu (Antasari) mau momong cucu sebulan penuh, mau menebus masa selama di penjara," kata dia.

Antasari mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009. Ia dinyatakan bersalah atas kasus terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis 18 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya