Antasari Azhar Minta Kasusnya Tak Diungkit Lagi

Sidang Gugatan Antasari Azhar
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta, publik tak lagi membahas kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji penjara. Permintaan itu disampaikan Antasari jelang mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016 besok.

Lapas Over Kapasitas, Ratusan Petugas Tambahan Diturunkan

"Stop kasus, saya masuk (penjara) bukan karena kesalahan, tapi karena dakwaan," kata Antasari Azhar, saat ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Banten, di Kota Serang, Rabu 9 November 2016.

Antasari tetap yakin tak bersalah, apalagi terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Namun, sebagai warga negara dan aparat penegak hukum, Antasari menghargai putusan hakim dengan menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Lompat dari Menara, Tahanan Lapas Tangerang Tewas

"Keputusan pengadilan itu salah, tapi harus dianggap benar. Saya sebagai penegak hukum, harus mengikuti aturan," ujarnya menambahkan.
 
Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Surat resmi pembebasan bersyarat telah diterima Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016. Meski demikian, proses bebas bersyaratnya sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu.

Antasari sudah menjalani asimiliasi sejak Oktober 2015 lalu. Antasari bekerja di di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) M. Handoko Halim, yang berada di Jalan Soleh Ali, Kota Tangerang, Banten.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

(mus)

Menkumham Yasona Laoly di Lapas Tangerang

Ada Kampus di Lapas Tangerang, Yasonna: Sekarang Napi Bisa Kuliah

Kampus Kehidupan diresmikan di Lapas II Pemuda Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2018