Dua Pilihan Profesi Antasari Usai Bebas

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kanan) di Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Antasari Azhar segera menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang pada Kamis, 10 November 2016. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun belum menentukan profesi selanjutnya usai bebas dari tahanan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Setelah tiga bulan, baru saya tentukan, apa mau jadi wartawan apa mau jadi dosen," kata Antasari saat ditemui di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, di Ciceri, Kota Serang, Rabu, 9 November 2016.

Mantan Jaksa ini mengatakan tidak akan terlebih dulu beraktivitas sesaat bebas dari tahanan. Dia mengaku ingin menikmati masa bebasnya dengan menghabiskan waktu di rumah yang telah lama ditinggalkannya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Ya pasti senang lah bebas. Saya tiga bulan istirahat dulu, menata diri, kan ada perubahan. Saya kan butuh istirahat dulu, lihat kursi di mana, kasur di mana," ucapnya.

Antasari mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 November 2016 mendatang, keluarganya berencana membuat tasyakuran. Hal tersebut sebagai bentuk penyambutan kebebasannya. "Keluarga yang ngadain, menyambut saya pulang," kata dia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diketahui, Antasari besok, Kamis, 10 November 2016, akan mendapatkan hak bebas bersyarat terhadap vonis hukuman 18 tahun penjara. Sebelumnya, Antasari telah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Salim, selama 10 bulan terakhir.

Di kantor teman karibnya sewaktu berkuliah itu, Antasari mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan untuk diberikan kepada negara. Setiap hari, mantan pejabat di Kejaksaan Agung ini berangkat dari Lapas Klas I Tangerang pukul 08.00 WIB dan kembali lagi pukul 17.00 WIB.

Antasari dihukum karena terbukti bersalah turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya