KPK Periksa 3 Direktur di Kementerian PUPR

Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Maluku.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Mereka adalah Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Soebagyo, Direktur Jembatan Hedy Rahadian, dan Direktur Pembangunan Jalan Gani Ghazali Akman.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2016. 

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu, penyidik juga melayangkan surat panggilan kepada Ketua 2015-2016 Pelaksana Jalan Nasional wilayah II Maluku Utara, Syafriyudin Maradjabessy, serta untuk Eni Anggraeni, yang merupakan Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. 

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa. 

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Dalam kasus ini, Amran diduga menerima suap terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR, yang direalisasikan dengan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Total, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yaitu, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Adapun Abdul Khoir telah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya