MUI: Pendapat dan Sikap Keagamaan Lebih Tinggi dari Fatwa

Bareskrim Polri periksa MUI terkait Fatwa Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan sikap dan pendapat keagamaan institusinya itu terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ada dua. Mereka menyimpulkan bahwa pertama Ahok menghina Alquran, dan kedua menghina ulama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Karena statemennya tadi yang diungkapkan Buya Syafii, Kapolri, dibohongi pakai Al Maidah 51," kata Zainut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 8 November 2016, malam.

Zainut menuturkan bahwa kedudukan pendapat dan sikap keagamaan MUI itu posisinya lebih tinggi dari fatwa. Alasannya, jika fatwa dirumuskan sebuah komisi yaitu Komisi Fatwa, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sedangkan, pendapat dan sikap keagamaan dibahas dan diputuskan dalam sebuah rapat DPP MUI yang ditetapkan dan juga ditandatangani oleh Ketua Umum, dan Sekjen.

"Jadi hierarki pendapat dan sikap keagamaan lebih tinggi dari fatwa, karena kami melihat ini sebagai persoalan sangat serius," ujar dia.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Oleh karena itu, Zainut menuturkan bahwa MUI juga merekomendasikan agar pemerintah menjaga kehidupan harmonis antar masyarakat dan umat beragama. Mereka tidak ingin NKRI tercabik-cabik hanya gara-gara satu orang.

"Kita harus mengedeankan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya. Kami meminta aparat penegak hukum segera cepat memproses, kalau segera tidak ditangani semakin liar, dan tidak menguntungkan kita semua," kata Zainut.
 
Kepada umat Islam, lanjut Zainut, MUI meminta mereka agar tidak main hakim sendiri, bertindak anarkis, melakukan tindakan melanggar hukum, atau menodai kesucian mereka.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022