Gelar Perkara Terbuka, Kapolri Tak Ingin Ada Kecurigaan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui, prosedur gelar perkara biasanya dilakukan secara tertutup. Tahap itu pun, diikuti hanya dari kalangan internal Polri seperti para penyidik, Divisi Hukum, Propam, Irwasda, Irwasum.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Tetapi, kebiasaan itu hanya untuk kasus-kasus umum yang dianggap mudah. Selama itu, mereka relatif tanpa ada kesulitan dalam menentukan suatu kasus ada unsur pidana, atau tidak.

"Namun, kasus (dugaan penistaan agama oleh Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama) ini jadi atensi publik yang sangat luas, kita tidak ingin ada kecurigaan. Kita dianggap melindungi. Ini figur penting, sehingga kami berpendapat gelarnya jadi lebih terbuka," kata Tito dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa malam, 8 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tito mengakui, dalam kasus ini, ada arahan dari Presiden Joko Widodo. Tetapi, dia membantah adanya intervensi.

"Arahan Presiden, tidak ingin mengintervensi kasus ini. Dilakukan terbuka, transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kuncinya digelar perkara," kata Tito lagi.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito menuturkan, selain gelar perkara, tidak ada lagi yang bisa dibuka ke publik. Misalnya, saja pemeriksaan Ahok, ia menegaskan, tidak mungkin dilakukan terbuka, sehingga media bisa menonton.

"Produk dalam proses penyelidikan penyidikan itu rahasia negara. Di pengadilan, baru semua dibuka. Selama penyidikan, tugas kami meyakinkan Jaksa. Produk kami dari penyidik ke Jaksa, Jaksa yang membawa ke peradilan terbuka," tuturnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai, gelar perkara berbahaya bagi penegakan hukum di masa yang akan datang. Karena itu, dia menyarankan tidak melakukan gelar perkara terbuka kepada publik.

"Efeknya pada penyidik. Itu ada bagian-bagian yang dirahasiakan, rahasia jabatan. Bila disampaikan, terpublikasi, penyidik akan kesulitan," kata Muzakir.

Muzakir pun meminta, rencana itu agar ditinjau ulang. Dengan demikian, gelar perkara cukup dihadiri para pemohon, termohon, dan penasehat hukumnya. "Gelar perkara, tetapi tidak perlu dipublikasi."
(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya