Kapolri Ungkap Empat Kasus Terkait Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap empat kasus yang terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama. Pertama, tentunya adalah dugaan penistaan, atau penodaan agama oleh pria yang akrab disapa Ahok itu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kedua, dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tentang pengeditan dengan terlapor Buni Yani. Ketiga, peristiwa penyerangan kepada petugas pada 4 November malam, yang diduga melanggar pasal 214 KUHP, karena menimbulkan korban. Dan, keempat, penjarahan di Penjaringan dengan 17 orang ditangkap, 14 sudah ditahan, tiga sedang diperiksa.

"Untuk penyerangan petugas, lima ditangkap, empat ditahan, satu proses," kata Tito dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 8 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito menuturkan, institusinya juga tengah memproses kasus Buni Yani yang sampai kini masih berstatus sebagai terlapor. Mereka masih dalam tahap penyelidikan.

"Khusus masalah saudara Basuki ini, sudah kita periksa waktu minggu lalu. Saya sampaikan dulu jumlah saksi yang diperiksa 21, sekarang 33. Babak akhir rangkaian penyelidikan," ujar dia.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Tito melanjutkan, rangkaian penyelidikan terakhir adalah gelar perkara. Tahap itu untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memiliki unsur pidana atau bukan.

"Kalau pidana akan ditingkatkan ke penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan terlapor akan jadi tersangka. Sebaliknya, gelar perkara menyimpulkan tidak ada tindak pidana, maka penyelidikan akan dihentikan," katanya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022