Kader Jadi Tersangka, PB HMI Ajukan Praperadilan

200 pengacara dampingi HMI
Sumber :
  • bayu januar/VIVA

VIVA.co.id – Tim pengacara Himpunan Mahasiswa Islam bakal mengajukan gugatan praperadilan, terkait penangkapan lima kader HMI, dan penetapan empat di antaranya sebagai tersangka kericuhan saat demo Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama di depan Istana Negara, Jumat kemarin, 4 November 2016.

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Koordinator tim pengacara HMI, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, polisi melakukan beberapa kesalahan prosedur saat penangkapan kelima kader HMI tersebut.

Pertama, kata Syukur, polisi tak membawa surat penangkapan ketika meringkus para tersangka di lokasi berbeda.

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

"Surat penangkapan itu harus ada. Sebabm ini bukan tertangkap tangan. Ini tak ada tuh surat penangkapan yang diserahkan ke keluarga usai mereka diringkus," kata Syukur, usai menjenguk para kader HMI di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Semestinya, kata Syukur, karena bukan tertangkap tangan, polisi harus membuat surat panggilan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

Kedua, ucap syukur, tim pengacara pun akan mengajukan gugatan praperadilan terkait barang bukti dan alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka.

Sejauh ini, kader HMI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak Kepolisian berdasarkan barang bukti, yakni foto dan rekaman video.

"Ya, itu kan kewenangan polisi. Kami tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan. Makanya, kita ajukan saja ke praperadilan. Biar hakim yang menilai," kata Syukur. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya