Kuasa Hukum HMI: Empat Anggota Kami Tersangka, Satu Saksi

200 pengacara dampingi HMI
Sumber :
  • bayu januar/VIVA

VIVA.co.id – Koordinator Tim Kuasa Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, dari lima anggota HMI yang diamankan polisi, empat anggota sudah ditetapkan tersangka dan satu orang masih berstatus saksi.

HUT HMI ke-75, Airlangga: Tetap Jadi Jembatan Rakyat dengan Pemerintah

"Empat (sudah ditetapkan tersangka). Amijaya, Romadhon, Ismail, dan Rizal. Yang Rahmat itu yang masih jadi saksi," kata Syukur kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Mengenai apakah keempat tersangka tersebut akan ditahan, ia menuturkan, sejauh ini belum. Sebab, pemeriksaan belum selesai. "BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya belum rampung," ucapnya.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, ia menambahkan, keadaan lima kader HMI tersebut saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Namun, satu orang kader bernama Ramadhan mengeluh dipukul polisi saat dilakukan penangkapan.

"Mereka baik-baik saja, cuma satu ada yang mengeluhkan dipukul oleh aparat. Si Ramadhan, (dipukul) pada saat ditangkap. Dia ditangkap di Tugu Proklamasi sama temannya si Rizal," katanya.

PB HMI Minta Polisi dan Pemkab Bogor Tolak Acara Reuni 212

Untuk itu, dirinya bersama tim kuasa hukum akan meminta izin pihak Kepolisian untuk melakukan visum.

"Kami minta ini divisum, karena dia mengeluhkan rahangnya sakit sama dada. Kita minta (divisum) kalau diizinkan, kalau tidak kita minta rujuk untuk divisum," katanya. (asp)

Ilustrasi pengeras suara

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

Surat Edaran (SE) Kemenag soal pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dinilai sebagai salah bentuk toleransi keberagaman agama yang ada di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2022