Dimas Kanjeng Gugat Praperadilan Polda Jatim

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Permohonan praperadilan dengan pemohon Taat Pribadi terdaftar di PN Surabaya dengan nomor perkara 51/Pid-Praper/2016/PN Sby. Permohonan diterima PN Surabaya pada Senin, 7 November 2016. "Iya (Dimas Kanjeng mengajukan praperadilan)," kata juru bicara PN Surabaya, Efran Basuning, dihubungi wartawan pada Selasa, 8 November 2016.

Dia menjelaskan, hal yang dipraperadilankan Dimas Kanjeng ialah tentang penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus pembunuhan. Pengadilan akan menguji apakah proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng sah atau tidak secara hukum. "Sidang perdananya tanggal 21 November ini," ujar Efran.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Dimas Kanjeng, Neshawaty Arsyad, membenarkan telah mendaftarkan praperadilan kliennya ke PN Surabaya. Adapun termohon yang dipraperadilankan ialah Polda Jatim. "Insya Allah iya," katanya dihubungi VIVA.co.id.

Neshawaty memaparkan, hal yang dipersoalkan pada proses hukum kliennya ialah tentang formalitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng. Yakni pada proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan kliennya.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Neshawaty juga mempermasalahkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi pada aset milik Dimas Kanjeng. Dia menilai polisi melanggar prosedur yang ditentukan. "Soal itu kami serahkan ke pengadilan yang menilai. Kalau pengadilan memutuskan sudah sesuai prosedur, kami terima," katanya.

Praperadilan, kata Neshawaty, bukan dalam rangka kalah atau menang. Dia menyebut itu sebagai upaya hukum mencari kebenaran. "Kami berharap semua menghargai hak klien kami dan memosisikannya sebagai terduga, memegang asas praduga tak bersalah. Biarlah pengadilan yang memutuskan," kata Neshawaty.

Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas
gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan
Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas
juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya
diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar
rupiah, bahkan triliunan rupiah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya