Bos PT Semesta Berjaya Didakwa Suap Irman Gusman

Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, bersama-sama istrinya, Memi, didakwa menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman senilai Rp100 juta. 

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Uang suap itu diberikan pada Irman, agar legislator daerah itu bisa mengupayakan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik mengalokasikan 3 ribu ton gula impor ke CV Semesta Berjaya untuk didistribusikan di Sumatera Barat.

"Perbuatan Terdakwa ,I Xaveriandy Sutanto, dan Terdakwa II, Memi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 November 2016. 

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Ahmad menjelaskan, Xaveriandy dan Memi meminta jatah distribusi gula impor sebanyak 3 ribu ton. Permintaan itu disanggupi Irman dengan imbalan komisi Rp300 untuk setiap kilogramnya. 

Setelah itu Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, untuk membuat rekomendasi agar Sumatera Barat mendapatkan kuota distribusi impor 3 ribu ton gula impor untuk Memi.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Menanggapi permintaan Irman, Djarot menyanggupi. Namun, dikirim bertahap ke Provinsi Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat. Alhasil, pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016, CV Semesta Berjaya menerima gula impor seribu ton.  

Ternyata gula impor itu justru dijual Memi dan Xaveriandy tidak cuma di wilayah Sumatera Barat, tapi juga ke Sumatera Utara dan Riau.

"Ke Padang sebanyak 625 ton. Kemudian ke Medan sebanyak 250 ton, dijual menggunakan delivery order di Jakarta ke Toko Jadi yang beralamat di Jalan Kayu Putih Gudang 899 Medan atas nama Yuli, dan ke Pekanbaru sebanyak 125 ton," kata Ahmad.

Pada 21 Agustus 2016, lanjut Ahmad, Memi melaporkan ke Irman melalui pesan WhatsApp, bahwa harga gula di pasaran Provinsi Sumatera Barat turun dari Rp12.100 menjadi Rp11.700, dan gula sulit dijual. 

Atas penyampaian Memi, Irman mengatakan: "Baik Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond."

Memi membalas pesan itu dengan tetap menyanggupi komitmen Rp300 per kilogram, kemudian ditanggapi Irman: "Bagus, itu baru Memi yang saya kenal, yang komit dengan janjinya."

Selanjutnya di Jumat, 16 September 2016, Memi memberitahu Irman bahwa dia akan ke Jakarta, dan meminta waktu bertemu untuk menyerahkan uang.

Namun, Memi dan Xaveriandy takut membawa uang tunai dalam jumlah besar lewat bandara. Akhirnya mereka mentransfer Rp100 juta ke rekening kerabat mereka Willy Hamdry Sutanto, yang tinggal di Jakarta. 

Setelah sampai di Jakarta, Memi dan Xaveriandy mencairkan Rp100 juta itu lalu berangkat menuju rumah Irman di Jalan Denpasar C 3 nomor 8, Kuningan, Jakarta, pada 17 September 2016 malam.

"Tidak berapa lama kemudian Terdakwa I, Xaveriandy Sutanto dan Terdakwa II Memi serta Irman Gusman ditangkap oleh petugas KPK.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya