KPK: Irman Gusman Titip Harga Penjualan Gula Milik Bulog

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, di depan majelis hakim sidang pengadilan kasus korupsi kuota impor gula.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Tak cuma didakwa menerima uang suap karena menjual pengaruhnya kepada Direktur Utama Perum Bulog, agar menyalurkan gula impor ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lelalui CV Semesta Berjaya, Irman juga disebutkan menitip harga Rp300 untuk setiap kilogram gula yang akan dijual Memi dan Sutanto.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menjelaskan, pada 21 Juli Memi mendatangi Irman di rumahnya Jalan Denpasar C 3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan. Memi menyampaikan sudah mengajukan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar 3.000 ton. Tapi, permohonan itu tidak direspon Bulog.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Memi lantas meminta supaya Irman mengupayakan CV SB bisa membeli gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumbar. "Terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi," kata Jaksa Ahmad membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016. 

Setelah mendapat kesepakatan, Memi melapor kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto. Menindaklanjuti permintaan Memi, terang Jaksa Ahmad, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 19.00.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Agar Djarot Kusumayakti mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal," ujarnya.

Dalam komunikasinya, Irman juga menyampaikan kepada Djarot, bahwa dia merekomendasikan Memi sebagai pihak yang menyalurkan gula impor itu. Karena yang meminta adalah Ketua DPD RI, Djarot menyanggupinya.

Djarot kemudian meminta nomor ponsel pribadi Memi kepada Irman. Setelah itu Djarot menghubungi Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan alokasi gula sesuai permintaan Irman.

Jaksa melanjutkan, pada 22 Juli 2016 sekitar Pukul 20.00, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot  menyampaikan ada titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi pembelian gula impor untuk menyalurkan ke Sumbar. Djarot  meminta Benhur menindaklanjuti pesan Irman.  

"Dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya," kata Jaksa Ahmad.

Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi bahwa CV SB sudah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog. Setelah itu Memi menginformasikan kepada Sutanto bahwa Benhur memberitahu CV SB mendapatkan gula impor Perum Bulog dengan harga lebih murah yakni Rp11.500 sampai dengan Rp11.600 per kilogram.

Pada 25 Juli 2016, Djarot kembali menghubungi Memi menanyakan progres dan hambatan yang dihadapi. Memi menjawab sudah mengajukan purchase order gula impor 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar. Rencananya akan diberikan secara bertahap, yakni 1.000 ton terlebih dahulu.

Tak cukup di situ, kata Jaksa Ahmad, Djarot justru kembali menghubungi Benhur menanyakan progres distribusi gula yang diminta terdakwa untuk Memi. "Benhur Ngkaimi menjawab 1.000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," kata Jaksa Ahmad.

Menurut Ahmad, Sumbar akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog. Sejak 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima 1.000 ton gula di gudang Perum Bulog di Kepala Gading, Jakarta Utara. "Yang kemudian disalurkan oleh Xaveriandy Sutanto dan Memi di beberapa lokasi," ujarnya.

Sabtu, 17 September sekitar 23.00 WIB, Memi dan Sutanto menemui Irman di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar C 3 nomor 8 Kuningan Jakarta, kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. "Tidak berapa lama kemudian Terdakwa, Xaveriandy Sutanto dan Memi ditangkap oleh petugas KPK.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya