Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi Ahok

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan melindungi Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menghadapi kasus penistaan agama yang kini tengah berproses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Bahwa saya, ini juga perlu rakyat tahu, tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama, karena sudah masuk proses hukum," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.

Jokowi memastikan proses hukum terhadap Ahok di Bareskrim Polri akan dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, Jokowi meminta gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, dilakukan secara terbuka.

Hal itu juga sudah disampaikan Jokowi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Sabtu 5 November 2016. Hanya saja, kata Presiden, gelar perkara terbuka bisa dilakukan apabila memang diperbolehkan dalam peraturan perundangan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Ya saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka, tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi di sela-sela peninjauan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), Jakarta Timur, Senin, 7 November 2016.

Jokowi mengatakan, keputusan agar gelar perkara bisa dibuka dimaksudkan agar publik bisa melihat transparansi proses hukum terhadap Ahok. Terutama, kata Jokowi, pasca aksi besar-besaran pada Jumat 4 November 2016 lalu. (ase)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022