Kasus Ahok, Mabes Polri Minta Keterangan Dirjen Kemenag

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kali ini, penyidik akan meminta keterangan dari pejabat di Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tapi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto tak menjelaskan lebih rinci kapan perwakilan dari Dirjen Kementerian Agama itu diperiksa.

"Dua Dirjen Kemenag kami undang, sudah kami layangkan undangan, tinggal nanti Menteri Agama menunjuk siapa," kata Agus Andrianto daat dikonfirmasi di Bali, Selasa, 8 November 2016.

Kemudian, soal pemeriksaan Ahok yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Agus enggan menyimpulkan apa hasil dari pemeriksaan dan keterangan dari yang bersangkutan.

"Intinya semua yang kami klarifikasi kepada Pak Ahok adalah terkait apa yang dia kerjakan atau ucapkan," kata Agus.

Diketahui, Ahok diduga melakukan penistaan surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Pulau Seribu, Jakarta. Kemudian, Ahok dilaporkan secara beramai-ramai ke polisi. Tercatat sudah ada 11 laporan yang sudah masuk ke polisi.

Kasus dugaan penistaan agama ini akhirnya berbuntut panjang, bahkan terjadi aksi demonstrasi secara besaran-besaran yang diikuti oleh jutaan umat Islam, menuntut proses hukum Ahok segera dituntaskan. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022