Jokowi Minta Ahmad Dhani Diproses Hukum

Presiden Jokowi memberi arahan kepada pejabat Polri pasca aksi 4 November 2016.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan sikapnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara, di Auditorium PTIK Jakarta, Selasa, 8 November 2016.

Diduga Hina Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

Ucapan-ucapan seperti menghina simbol negara, menurut Jokowi, harus diproses secara hukum. Hal itu dikemukakan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara oleh musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.

"Yang berkaitan hasutan kebencian, berkaitan penghinaan pada simbol-simbol negara. Kalau aturan hukumnya ada, ya harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi, usai memberikan arahan kepada para pejabat tinggi Polri dan 34 Kapolda, di Auditorium PTIK Jakarta.

Polisi Pulangkan Ketua FPI di Sumut Yang Diduga ‎Menghina Jokowi

Ucapan Ahmad Dhani tersebut sudah dilaporkan oleh sejumlah relawan Jokowi seperti Projo, ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Dhani diduga menghina Presiden Jokowi dengan menyebut kata-kata yang tak pantas saat demo 4 November 2016. Tindakan musisi pentolan Dewa 19 tersebut dianggap telah menghina presiden sebagai lambang negara. (ase)

Bawa Poster Jokowi Berhidung Panjang, Demonstran Diamankan
Ilustrasi Paripurna DPR

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Ancaman hukuman ini RUU KUHP ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari Presiden dan Wapres

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2021