Dugaan Pengacara Ahmad Dhani soal Video Hina Presiden

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Ichsan/VIVALIFE

VIVA.co.id – Pihak Ahmad Dhani melakukan klarifikasi atas video yang menyebar di dunia maya. Dalam video tersebut, Dhani terlihat orasi dengan mengatakan 'Presiden anjxxx'.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pihak Dhani mengklaim, video itu telah diedit. Mereka pun memutar rekaman video dari pihaknya. Dalam video tersebut, tidak nampak Dhani menyebutkan nama Jokowi.

Setelah ditelusuri, pihak Dhani menduga salah satu akun facebook bernama Indra Tan yang menyebarkan video yang telah diedit tersebut.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Jangan kemudian membalikkan fakta dan dibuat viral oleh yang kita temukan salah satunya dari Facebook Indra Tan. Di sini disebutkan, 'Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi anjxxx, Presiden Jokowi baxx. Artinya yang sebarkan fitnah adalah ahokers," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah saat jumpa pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Senin, 7 November 2016.

Ramdhan menyimpulkan, Indra dari pihak pendukung Ahok karena mengutip keterangan di laman Facebook tersebut. Indra menuliskan secara gamblang dirinya merupakan pendiri Ahokisme Indonesia.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Saya katakan itu karena dia sendiri yang mengatakan Indra Tan adalah Ahokisme, berwajah oriental dan dekat dengan seorang Ahok, sampai kita temukan fotonya ada ucapan ulang tahun dari Ahok," ujar Ramdan.

Oleh karena itu, pihak Dhani akan melaporkan Indra Tan dengan dugaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE. Rencananya pelaporan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya