Alumni IMM: Demo 4 November, Polisi Langgar HAM

Kericuhan demo 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) melaporkan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia pada aksi damai 4 November lalu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 7 November 2016.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mereka menilai, aparat Kepolisian melakukan pelanggaran HAM dalam mengamankan aksi tersebut. "Dalam demonstrasi yang dilakukan pada 4 November tersebut, kami melihat ada pelanggaran HAM khususnya dilakukan pihak pengamanan," ujar Sekjen Fokal IMM, M Azrul Tanjung, seperti dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id.

Menurut Azrul, ada beberapa hal yang dinilai sangat berlebihanĀ dalam penanganan demonstrasi tersebut. Padahal sejak awal, para pendemo berusaha tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan undang-undang.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tapi kenyataannya, pada penanganan demo tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya Wakil Presiden dan Kapolri sudah meminta untuk tidak menembakkan gas air mata, tapi kenyataannya oknum aparat malah menembakkan gas air mata," ujar dia.

Akibat tembakan gas air mata tersebut, lanjut dia, dua korban tewas. Azrul menilai korban tewas dipicu oleh tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat. "Kami juga menemukan bahwa selongsong gas air mata yang digunakan tidak boleh lagi digunakan. Bahkan dilarang oleh PBB sekalipun."

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Selain itu, Azrul menilai ada beberapa kelompok pendemo yang bukan bagian dari pendemo itu sendiri. "Jadi ada semacam rekayasa, sehingga terjadi bentrokan," ujar dia.

Kuasa Hukum Fokal IMM, Ikhsan, mengatakan ada prosedur yang tidak sesuai pada penanganan demo tersebut. Oleh karena itu, dia meminta Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, mengatakan institusinya akan melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut. "Kami menerima pengaduan ini dan akan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Perlu diketahui, kami juga juga menurunkan tim pemantauan dalam aksi demo tersebut," kata Imdadun.

Imdadun menegaskan bahwa Komnas HAM akan melihat apakah ada pembangkangan dari prosedur yang ditetapkan dan konsekuensinya terhadap masyarakat.

Fokal IMM sendiri membuka laporan pengaduan pelanggaran HAM pada aksi damai tersebut. Masyarakat bisa melaporkannya ke sekretariat mereka di Jalan Matraman Dalam 1 No 1 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya