Ini Tujuan Polri Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka

Kampanye Blusukan ala Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agus Rianto menampik pernyataan anggota DPR RI dan para pengamat, yang menyatakan gelar perkara secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh petahana calon Gunernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa, Ahok melanggar prinsip hukum. Sebaliknya, menurut Agus, sidang terbuka itu untuk penegakan hukum.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar," kata Agus di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Agus menambahkan, gelar perkara terbuka ini sebagai taktik dan teknik dari Polri untuk menghindari kecurigaan dari banyak pihak dalam kasus ini. "Ini upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," ujar Agus.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Agus memastikan, Polri akan bertindak seobjektif mungkin, meski gelar perkara dilakukan secara terbuka. Sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan seperti janji Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

"Saya yakin kasus ini bisa tuntas dengan adanya para ahli. Kami berupa seobjektif mungkin dalam kasus ini," ucapnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Agus berharap, seluruh pihak, baik beberapa ormas Islam sebagai pelapor maupun Ahok sebagai terlapor, dapat menerima apapun hasil dari gelar perkara terbuka yang dilakukan Polri.

"Gelar perkara terbuka tolong disikapi secara jernih. Apa pun hasilnya, kejernihan itu harus dimiliki. Jadi tidak ada lagi persepsi dan suudzon," katanya menegaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya