KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi e-KTP

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut diperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan.

"Tersangka S (Sugiharto) hari ini diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Sebelumnya, Sugiharto yang tengah menderita penyakit Toksoplasmosis itu minta segera ditahan penyidik KPK. Ia meminta itu lantaran sering menerima teror dari sejumlah oknum yang tak mau terseret kasus korupsi proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Alhasil, penyidik menahan Sugiharto beberapa waktu lalu.

KPK sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp2 triliun.

Sejumlah saksi pun sudah dipanggil, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini, Zudan Arif Fakhrullah. Saksi lainnya adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mangkir pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Selasa, 18 Oktober 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya