Dahlan Iskan Resmi Gugat Praperadilan Kejaksaan Jatim

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Indra Priangkasa, seorang anggota tim penasihat hukum Dahlan, mengatakan bahwa permohonan praperadilan kliennya sudah didaftarkan ke PN Surabaya pada Kamis pekan lalu. "Kami sudah terima relaas (surat panggilan sidang), sidang perdana Jumat depan," kata Indra di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Senin, 7 November 2016.

Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum Dahlan, Pieter Talaway, ada tiga hal yang dipraperadilankan kliennya, yakni Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) korupsi pelepasan aset PWU dan surat penetapan tersangka Dahlan Iskan. "Yang ketiga kami praperadilankan juga surat penahanan klien kami," katanya.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Kepala Seksi penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku tetap akan melanjutkan penyidikan kasus aset PWU kendati Dahlan mengajukan praperadilan. "Memang PH (penasihat hukum)-nya tersangka meminta agar pemeriksaan ditunda sampai praperadilan selesai. Kami memutuskan penyidikan lanjut," ujar Indra.

Kejaksaan, kata Dandeni, mengaku sejak awal sudah mengantisipasi kemungkinan Dahlan mengajukan praperadilan. Maka segala prosedur penyidikan kasus aset PWU betul-betul disesuaikan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Penyidik, katanya, mengantongi tiga alat bukti kuat sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka. "Karena itu kami siap (menghadapi praperadilan Dahlan)," ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, itu.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya