Ahli: Gelar Perkara Ahok Tak Boleh Terbuka

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id - Kepolisian berjanji proses penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara cepat dan transparan. Bahkan, gelar perkara rencananya akan dilakukan .

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, tak sependapat. Dia menyebut bahwa seharusnya proses gelar perkara dilakukan dengan tertutup.

"Tidak bolehlah (dilakukan terbuka)," kata Chairul saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 7 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dia menyebut bahwa proses yang terbuka, justru berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, akan membuat peradilan yang terlalu dini terhadap Ahok.

Menurut Chairul, proses yang terbuka justru seharusnya dilakukan pada tahap persidangan. "Kalau terbuka di gelar perkara, kan akan terjadi penghakiman terhadap Pak Ahok," ujar dia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kendati demikian, dia menyebut jika dalam gelar perkara, pihak-pihak terkait bisa dilibatkan, termasuk pelapor dan terlapor. Namun dia menegaskan, para pihak yang diundang itu tidak punya hak bicara dalam gelar perkara itu.

"Tidak boleh saling berdebat," kata Chairul.

Terkait pihak eksternal seperti Komisi lll, DPR, Kompolnas dan Kejaksaan yang rencananya akan turut diundang dalam gelar perkara, Chairul menilai hal tersebut bisa saja dilakukan. Bahkan dia menyebut jika hal tersebut bisa dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengusutan perkara, sehingga tidak perlu dilakukan terbuka untuk umum.

Namun dia tetap mengingatkan bahwa mereka tidak punya hak bicara dalam gelar perkara itu. "Kalau Polri ingin sedikit lebih transparan, jangan disiarkan live, tetapi undang beberapa pihak eksternal," ujar Chairul. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya