- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 7 November 2016.
Sirra Prajuna, dari tim advokasi Ahok, menyebutkan penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan kepada Ahok terkait peristiwa di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. "Ahok bisa jawab dengan baik sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan," ujarnya, di Bareskrim Mabes Polri.
Pada pemeriksaan sebelumnya, pada 24 Oktober 2016, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Ahok. Ahok diperiksa beberapa penyidik, di antaranya Komisaris Besar Polisi Ari Adiputra, Komisaris Besar Nainggolan.
Seperti diketahui, Ahok diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama. Kasus itu diduga terjadi saat Ahok melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok diduga menistakan agama terkait surat Al Maidah ayat 51. (ase)