- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Kepolisian membantah tudingan telah ada pengaturan di balik gelar perkara terbuka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, gelar perkara terbuka sengaja dilakukan untuk menepis tudingan tersebut. "Nanti teknisnya kami bahas menjelang pelaksanaan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.
"Nah yang nanti akan kami sampaikan seperti pak Kapolri sudah mengatakan bisa di-publish akan kami sampaikan terbuka. Jadi selama ini tudingan tidak benar," kata Agus, menambahkan.
Gelar perkara secara terbuka justru ingin melepas tudingan setting-an yang dilakukan Polri. Sebab, dalam gelar perkara nanti bukan hanya dihadiri penyidik kepolisian.
"Tidak boleh (ada setting-an) gitu. Justru (gelar perkara terbuka) ini melepas setting. Nanti yang hadir bukan hanya polisi. Ada ahli dan ada pakar. Kebohongan suatu saat akan terbuka. Semoga kita memahami peran kita masing," katanya.
Terkait kesimpulan gelar perkara, Agus berharap semua pihak bisa menerima. Ia menilai, kesimpulan kasus Ahok telah melalui prosedur yang berlaku. "Gelar perkara terbuka tolong disikapi secara jernih. Apapun nanti hasilnya, kejernihan itu harus dimiliki. Jadi tidak ada lagi persepsi dan suudzon," ujar Agus.
Sejauh ini, ada sebelas laporan yang masuk ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. Seluruh laporan itu, kata dia, digabung menjadi satu untuk mempercepat proses penyelidikan.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September lalu.