- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengatakan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Di antara saksi tersebut Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Agus, penunjukkan Rizieq sebagai saksi ahli merupakan permintaan dari pelapor. "Yang mengajukan Rizieq sebagai saksi ahli ya pelapor. Untuk menguatkan dugaan yang dilaporkan," ujar Agus di Markas Besar Polri, Senin, 7 November 2016
Sejauh ini, sebanyak 29 orang telah diperiksa sebagai saksi, terdiri dari 13 orang saksi, 12 orang ahli dan empat orang sisanya yaitu Ahok, MUI, Kementerian Agama dan Imam Besar Masjid Istiqlal.
"13 Saksi itu ada pelapor, ada pihak yang dilaporkan dan ada juga masyarakat yang hadir pada saat kejadian. Staf Pemda juga ada," kata Agus.
Dari MUI, menurut Agus, yang datang untuk pemeriksaan yaitu Ketua MUI Ma'ruf Amin. Sementara dari Kementerian Agama diwakili oleh salah satu staf.