Kasus E-KTP, KPK Periksa 3 Direktur Utama Perusahaan Swasta

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia disangka menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam rangka itu, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi, pada Senin, 7 November 2016. Di antaranya Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudiyanto dan Direktur Utama PT. Polyartha Provitama, Ferry Haryanto. 

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain mereka, penyidik juga kembali memanggil anggota DPR Chairuman Harahap. Ini kali ketiga, Chairumman dipanggil KPK selaku saksi kasus e-KTP.  

"Penyidik juga memanggil pensiunan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono, lalu Lina Rawung selaku pihak swasta dan Annabella Kalumata dari PT Polyartha Provitama. Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujarnya. 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Dalam proyek yang diduga merugikan uang negara Rp2 triliun ini, KPK sudah menjerat dua tersangka. Selain Irman, lembaga anti korupsi itu menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.  (ase)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024