Dahlan Iskan Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Korupsi

Dahlan Iskan usai diperiksa dalam kasus mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Senin, 7 November 2016. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Didampingi pengacaranya, Pieter Talaway, Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekira pukul 08.40 WIB. Dia langsung menuju lantai lima, tempat penyidikan pidana khusus Kejaksaan. Dahlan banyak mengumbar senyum kepada wartawan yang menunggu.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dahlan kali ini adalah melanjutkan pemeriksaan pada pekan sebelumnya.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Dahlan diperiksa penyidik hanya dalam kasus korupsi aset PWU sekaligus melaksanakan kewajibannya melapor karena berstatus tahanan kota. Dahlan belum diperiksa lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik.

"Hari ini juga diperiksa WW (Wishnu Wardhana, juga tersangka kasus ini) sebagai saksi untuk tersangka DI (Dahlan Iskan)," ujarnya.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Hingga kini, belum ada kabar dari pihak Dahlan kapan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengacaranya masih mendampingi Dahlan. Sebelumnya dia memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk Kejaksaan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengku belum menerima surat atau berkas permohonan praperadilan atas nama Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. 

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya