Polisi Tangkap Tujuh 'Maha Guru' Dimas Kanjeng

Dua maha guru palsu DImas Kanjeng yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, satu per satu mulai terungkap.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Baru-baru ini, polisi berhasil menangkap tujuh orang komplotannya, yang diduga diberi peran sebagai “maha guru” oleh Dimas Kanjeng, di hadapan para pengikutnya.

Tujuh orang maha guru Dimas Kanjeng itu ditangkap Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur di daerah Tomang, Jakarta Barat, Sabtu 5 November 2016 kemarin.

Mereka yang ditangkap ialah Ratim alias Abah Abdurohman, Abdul Karim alias abah Sulaiman Agung  Murjang alias Abah Nogososro, Marno alias Abah Kholil, Asep alias Abah Kalijogo, Sadeli alias Etong, dan Sutarno alias Abah Sutarno.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Mereka diduga terlibat penipuan yang dilakukan tersangka TP (Taat Pribadi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, saat bertemu wartawan, Minggu 6 November 2016.

Dia menjelaskan, tujuh orang itu berhasil ditangkap berdasarkan keterangan SP Maranata alias Vijay, tersangka komplotan Dimas Kanjeng keturunan India yang ditangkap beberapa hari lalu.

Vijay yang merekrut tujuh maha guru itu untuk dipamerkan kepada pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, agar percaya pada kemampuan Taat Pribadi.

“Maha guru palsu itu diberi imbalan Rp1-15 juta," katanya.

Saat ini, ketujuh orang itu sudah ditahan di Markas Polda Jatim, menyusul Vijay dan Dimas Kanjeng yang sudah ditahan lebih dulu.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018