Wagub Djarot Setuju Kasus Ahok Diproses Hukum

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Djarot Saiful Hidayat mengatakan setuju jika proses hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama tetap diproses.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Namun, dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak bertindak secara sepihak dan mempercayakan kasus tersebut pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk kasus Pak Ahok, silakan diproses hukum secara fair. Terbuka kalau perlu. Tapi, mari kita percayakan pada sistem hukum biar berjalan," kata Djarot di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Sabtu 5 November 2016.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Meski demikian, Djarot pun mengaku kurang paham jika misalnya Ahok sampai menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Ahok dan dirinya merupakan salah satu kontestan dalam Pilkada DKI 2017.

"Tapi, kalau misalnya pun Pak Ahok jadi tersangka, itu bagaimana prosesnya. Apakah akan digugurkan nih calon nomor 2? Coba tanya ke KPU dan Kemendagri, bagaimana?" kata Djarot.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Djarot juga mempertanyakan sejumlah kericuhan yang terjadi di wilayah Jakarta tadi malam, sebagai buntut dari aksi di depan Istana Merdeka yang memanas saat dibubarkan aparat.

Menurut dia, siapa pun pihak yang sebelumnya mengaku bertanggung jawab terhadap aksi demo besar-besaran kemarin, seharusnya juga ikut bertanggung jawab. Dia menyebut, saat tindakan massa, aksi sudah mengarah ke perbuatan kriminal seperti perusakan dan penjarahan.

"Saya pantau sampai jam 01.00 WIB tadi malam. Kasus di Penjaringan, termasuk penjarahan, itu siapa yang mau bertanggung jawab?" kata Djarot.

"Kalau selalu seperti ini, kapan kita jadi bangsa yang besar? Yang benar-benar dewasa dalam berdemokrasi. Yang betul-betul bisa membangun sistem hukum yang kuat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya