Senin, Ahok Diperiksa Soal Penistaan Agama

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Aksi demo besar-besaran yang menuntut keadilan dalam proses hukum terhadap Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan dilakukan dengan transparan. Rencananya, Ahok akan diperiksa pada hari Senin, 7 November 2016, terkait adanya indikasi penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Adanya rencana untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang akan dipanggil pada Senin. Kemudian saksi ahlinya akan dipanggil sekitar Selasa dan Rabu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Terkait saksi yang juga akan dipanggil, terdiri dari sembilan saksi ahli dan 13 saksi biasa dan saksi pelapor, serta 11 LP. Upaya penyelesaian kasus ini sendiri akan diwarnai pengumpulan berkas perkaranya selama dua minggu ke depan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Beberapa saksi ahli bisa dari hukum pidana dan ahli bahasa. Diharapkan proses keterangan ini bisa tuntas dalam dua minggu dan setelahnya gelar perkara akan dilaksanakan," kata Boy.

Negosiasi ini sendiri telah disepakati oleh para wakil demonstran yang menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Boy yang turut hadir saat pertemuan tersebut menjanjikan proses hukum terkait kasus penistaan agama ini berjalan dengan cepat dan transparan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Penyampaian aspirasi sangat clear. Proses penegakan hukum dilakukan cepat dan transparan. Jadi saya berharap masyarakat mau menunggu hasil pengumpulan ini dengan sabar," katanya. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022