Elion Numberi Bantah Terima Uang dari Pengusaha

Anggota Komisi VIII DPR Elion Numberi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan.

VIVA.co.id - Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Pendeta Elion Numberi, membantah menerima uang dari pengusaha saat kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara pada Agustus 2015. Penerimaan uang itu kini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga sebagai awal mula praktek suap program aspirasi Komisi V yang direalisasikan dengan pembangunan jalan di Maluku dan Malut.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Iya, ikut saja (kunkernya). Tidak (terima uang), itu untuk mereka (anggota komisi V lainnya), saya tidak," kata Elion usai menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Malut, Amran Hi Mustary, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 November 2016.

Pada pemeriksaan, kata Elion, dia hanya dikonfirmasi mengenai kunker ke Maluku dan Malut tahun 2015. Tetapi politikus yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR tersebut kukuh mengklaim tidak tahu mengenai bagi-bagi uang di sana.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

"Pak Amran saja saya enggak kenal," kata legislator yang terpilih dari dapil Papua itu.

Putra mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi itu sebelumnya disebut-sebut merupakan salah satu dari 20 anggota Komisi V yang ikut kunker ke Maluku dan Malut pada Agustur 2015 silam. Dikatakan Kuasa Hukum Amran Mustary, Hendra Karianga, saat kunker itu seluruh pimpinan dan para anggota Komisi V DPR menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan kliennya.  

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Untuk pimpinan Komisi V, mendapat masing-masing Rp50 juta. Sedangkan untuk anggota lainnya senilai Rp35 juta.

"Untuk 20 anggota Komisi V itu sebagiannya diserahkan melalui (Abdul) Khoir, sebagian melalui Pak Amran. Salah satunya ke Pak Michael Watimena, Pak Pdt Elion, lalu Ibu Damayanti juga. Selebihnya Pak Amran tak tahu namanya, kan diserahkan pakai amplop," ujarnya di KPK beberapa waktu lalu usai mendampingi kliennya jalani pemeriksaan.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020