Gembong Narkoba Lari setelah Dituntut Mati

Gembong sabu-sabu asal Pakistan menghindari wartawan setelah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 3 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Dua gembong narkotika asal Pakistan, Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faiq Akhtar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 3 November 2016.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Para terdakwa yang menyelundupkan 97 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok ke Indonesia itu lari ketakutan usai tuntutan dibacakan.

Kedua terdakwa menjalani sidang berbeda di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang untuk Faiq dipimpin Hakim Ketua, Sartono, dengan Jaksa Penuntut Umum, Bondan Subrata. Sidang Khan dipimpin Hakim Ketua, Lasito, dengan Jaksa Penuntut Umum, Diajeng Kusumaningrum.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Jaksa bersepakat bahwa Khan dan Faiq melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi dan mengimpor nakotika.

"Menuntut terdakwa dengan dakwaan subsider dengan pidana mati," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Faiq, menurut Jaksa, dituntut mati karena perannya bersama Khan mengimpor sabu-sabu seberat 97 kilogram dari Tiongkok ke Semarang yang dimasukkan dalam mesin genset via Pelabuhan Tanjung Emas. Sabu-sabu itu kemudian dikirim menuju gudang di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

"Peran terdakwa Faiq Akhtar adalah sebagai orang yang mengelola jaringan dan mengelola keuangan jaringan asal Pakistan ini," kata Jaksa.

Dalam sidang untuk Khan, Jaksa Diajeng Kusumaningrum menyebut terdakwa selaku pimpinan jaringan berperan sebagai otak penyelundupan narkoba ke Indonesia. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Khan.

Jaksa menilai perbuatan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa melakukan peredaran narkoba ke Indonesia jelas-jelas merusak generasi bangsa dan masyarakat.

Meski sidang kedua gembong narkoba itu digelar terpisah, respons mereka setelah putusan dibacakan hampir serupa. Mereka sama-sama lari ketakutan dan menghindari bidikan kamera wartawan saat keluar dari ruang sidang. Begitu juga saat masuk sel tahanan, keduanya sama-sama menyembunyikan diri dan terlihat terguncang atas tuntutan mati itu.

Khan dan Faiq akan menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 November 2016. Majelis Hakim serentak akan mengagendakan putusan pada 15 November 2016.

Komplotan penyelundupan sabu-sabu yang dikenal dengan jaringan Pakistan Mr Khan cs ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2016. Mereka menyelundupkan sabu-sabu dalam 194 genset dari Guangzhou, Tiongkok, melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas.

Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Ada delapan terdakwa yang kini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Masing-masing adalah Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Philip Russel warga Amerika Serikat, dan lima warga Indonesia, yakni Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya