Ketua Pengadilan Negeri Padang Diperiksa Kasus Jaksa Farizal

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Padang, Amin Ismanto mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto atas dakwaan Jaksa Kejari Padang, Fahrizal.

Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Pada kasus itu, Fahrizal selain menjadi jaksa dalam kasus tindak pidana terkait penjualan gula tanpa label SNI, juga diduga berperan sebagai 'pengacara'? bagi Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

"Saya hanya mengenai eksepsi itu," kata Amin usai menjalani pemeriksaan saksi di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis, 3 November 2016.

Oknum Jaksa Diciduk, Petinggi Kejagung Datangi KPK

Amin Ismanto selaku Ketua majelis hakim pada perkara itu, selebihnya mengaku tidak tau sepak terjang Fahrizal. Ia mengklaim baru tahu dari sebuah pemberitaan bahwa Fahrizal 'main dua kaki' sehingga penanganan perkara itu akhirnya masuk KPK lantaran diduga terjadi pratik suap.

 "Jadi (awalnya) saya tahu dari koran saja," kata Amin.

Partai Gerindra akan Bahas Penyegelan Komisi B DPRD Jatim

Dia sendiri membantah ikut terlibat praktik suap kasus ini. Ismanto juga mengklaim tak tahu apakah ada hakim yang diduga turut serta menerima suap dalam menyidangkan perkara gula tanpa label SNI di Sumbar tersebut.

"Saya nggak tahu, karena itu bukan urusan kami," ujarnya.

Untuk diketahui, selain Amin, penyidik KPK dalam kasus ini juga memanggil Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sotejo dan ?Sri Hartati. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Fahrizal.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum, Fahrizal.

Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Sutanto yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Mantan Ketua DPD RI tersebut diduga menerima suap  karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Bulog agar memberikan kuota gula impor kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 di Sumbar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya