Penyelundup Sabu Sindikat Pakistan Dituntut Bui Seumur Hidup

Restiyadi Sayoko, terdakwa penyelundupan sabu-sabu jaringan Pakistan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Restiyadi Sayoko, seorang warga Kota Semarang sindikat Pakistan yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 97 kilogram dari Tiongkok ke Jepara, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian Siregar, dengan Jaksa Penuntut Umum, Pandji Sudrajat, di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 November 2016.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau permufakatan jahat, yakni memproduksi, mengimpor narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

"Menuntut terdakwa Restiyadi Sayoko dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menilai permufakatan jahat itu ditunjukkan dengan peran terdakwa yang telah membantu mengurus dokumen terkait impor narkoba dari Tiongkok ke Jepara pada 20 Januari 2016. Modusnya, sabu-sabu seberat 97 kilogram itu diselundupkan melalui mesin genset via Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA

Jaksa menilai, tanpa peran terdakwa, penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan dalam mesin genset tidak akan terlaksana.

"Dalam penyelundupan narkotika itu terdakwa juga selalu berkomunikasi dengan pemilik sabu-sabu, yaitu M Diaz atau Mr Kan, serta jaringannya melalui email," ujarnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider bukan primer sesuai pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan nota pembelaan pribadi atau pledoi yang akan dibacakan pada Selasa, 8 November 2016.

Komplotan penyelundupan sabu-sabu yang dikenal dengan jaringan Pakistan Mr Khan cs ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2016. Mereka menyelundupkan sabu-sabu dalam 194 genset dari Guangzhou, Tiongkok, melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas.

Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Ada delapan terdakwa yang kini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Masing-masing adalah Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Philip Russel warga Amerika Serikat, dan lima warga Indonesia, yakni Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya