Dahlan Iskan: Saya Ini Siapa Berharap ke Negara

Dahlan Iskan usai diperiksa dalam kasus mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis, 3 November 2016, selesai sekira pukul 12.50 WIB. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kala proyek mobil listrik digarap.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Mengenakan kemeja biru berlengan panjang, Dahlan keluar dari dalam kantor Kejati Jatim didampingi beberapa orang dekatnya. Sama seperti sebelumnya, dia merespons pertanyaan wartawan dengan banyak tersenyum. "Tanya sama Kejaksaan saja," ucapnya.

Dahlan sempat ditanya wartawan soal maksud di balik kasus beruntun yang dibelitkan Kejaksaan terhadapnya. Dia menjawab bahwa pers lebih tahu. Ketika ditanya apakah akan mencari perlindungan kepada pemerintah, dia menjawab, "Saya ini siapa, kok, berharap kepada negara."

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Ketua Tim Penyidik Kejagung untuk kasus mobil listrik, Victor Antonius mengatakan, bahwa Dahlan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Ada 58 pertanyaan disampaikan kepada Dahlan. "Dia diperiksa karena proyek mobil listrik digarap saat dia menjadi Menteri BUMN," katanya.

Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun 2015. Proyek mobil listrik digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan dalam Konferensi APEC di Bali tahun 2013. Proyek didanai beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler

Proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus mobil listrik, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) yang ditangani Kejati Jatim. Tersangka lain dalam kasus serupa ialah mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana. Dahlan menjadi tahanan kota, sementara Wishnu ditahan di Rutan Medaeng.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya